Ketua Bidang Pembangunan Paposma Se Dunia Irwan Tongari Sianturi Turut Hadir Langsung Dalam Pelantikan Pengurus DPD Paposma Kota Medan

Keterangan Gambar: Ketua Bidang Pembangunan Paposma Se Dunia Irwan Tongari Sianturi SE.Ak. M.Si, Turut Hadir Langsung Dalam Pelantikan Pengurus DPD Paposma Kota Medan. (Sumber foto: Irwan Tongari Sianturi SE.Ak. M.Si).

SIANTURISIMATANIARICOM – Medan, Ketua Bidang Pembangunan Paposma Se Dunia Irwan Tongari Sianturi SE.Ak. M.Si, turut hadir langsung dalam Pelantikan Pengurus DPD Paposma Kota Medan. Pelantikan Pengurus DPD Paposma Kota Medan Periode 2022-2027 oleh DPP dan Penasehat Paposma sukses terlaksana dengan baik. Penyelenggaraan HUT Ke-43Th Paposma Kota Medan sendiri bertempat di Wisma Taman Sari, Jalan Kapten Muslim – Medan pada hari Minggu, 12 Juni 2023.

Irwan Tongari Sianturi SE.Ak. M.Si – Ketua Bidang Pembangunan Paposma Se Dunia yang juga sebagai Ketua DPP Bidana Riset dan lnovasi Banteng Muda Indonesia (BMI) organisasi sayap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) juga mengikuti acara HUT Ke-43Th Paposma Medan yang diketuai Bapak Galbred Simatupang CFP, QWP. Pun demikian, Irwan Tongari Sianturi SE.Ak. M.Si juga masih menyampaikan ucapan lewat papan bunga; Selamat HUT Ke-43Th Paposma Medan & Selamat dan Sukses kepada Ketua Terpilih Bapak Kamaruddin Sianturi (Op. Bobby) dan seluruh Pengurus DPD Paposma Kota Medan Periode 2022-2027.

Tamu Undangan

Undangan terlihat memenuhi Wisma Taman Sari, Jalan Kapten Muslim – Medan yang terdiri dari 11 Sektor Paposma Medan, Mantan Pengurus dan Penasehat, Pengurus Paposma dari daerah lainnya, Pengurus dan Penasehat Paposma Se Dunia dan Undangan Khusus lainnya. Pengurus dan Penasehat Paposma Se Dunia yang dapat hadir atas undangan untuk perayaan HUT Ke-43Th Paposma Medan sekaligus acara Pelantikan Pengurus DPD Paposma Kota Medan Periode 2022-2027 adalah sebagai berikut;

Batara Paruhum Sianturi – Ketua

Hotli Junaidi Sianturi – Sekjend

Ny. St. DT. Sianturi Boru Surbakti – Penasehat

Sahat Simatupang – Ketua Biro Hukum

Irwan Tongari Sianturi SE.Ak. M.Si – Ketua Bid. Pembangunan Desa

AKBP Robinson Simatupang – Bid. Hubungan Pemerintahan

Trinov Sianturi – Biro Hukum.

Ketua Paposma Sedunia memberikan sambutan perdananya dalam pelantikan DPD dalam hal ini DPD Paposma Kota Medan Periode 2022-2027. Sebelum masuk dalam sambutan Ketua mengucapkan Puji Syukur dapat menghadiri acara walau harus berangkat pagi dan pulang sore, kemudian ketua menyampaikan terimakasih kepada jajaran pengurus dan penasehat yang dapat hadir dari Jakarta mendampingi kami ada Ny. St. DT. Sianturi Boru Surbakti – Penasehat, Sahat Simatupang – Ketua Biro Hukum dan Tongari Sianturi – Ketua Bid. Pembangunan Desa yang juga aktif di organisasi sayap PDI Perjuangan sebagai Ketua DPP Banteng Muda Indonesia.

“Saya tadi melihat papan bunga dari Pak Tongari Sianturi, mungkin akan maju ke Senayan, kita wajib Doakan siapapun dari Pomparan Raja Simataniari Sianturi agar sukses dalam mencapai cita-citanya.” Tutur Ketua Paposma Sedunia.

Poin yang menjadi pesan dari Ketua yaitu;

Pertama: Mengucapkan selamat kepada Bapak Kamaruddin Sianturi (Op. Bobby) yang terpilih Kembali memimpin Kota Medan untuk Periode yang baru: 2022-2027 yang hari ini sudah memiliki lebih dari 400 (empat ratus) Kepala Keluarga anggotanya yang sudah mendaftar, mungkin lebih banyak lagi kedepan apabila yang diluar sana terpanggil untuk bergabung. Ini tugas pelayanan, dengan berita pelayanan yang terdengar dapat memanggil mereka untuk bergabung, kiranya Tuhan memberi kekuatan dan Kesehatan kepada Ketua DPD juga kepada Pengurus lainnya dan keluarganya, agar kita menjadi saluran Berkat dan Penerima Berkat itu sendiri.

Kedua: Mari kita berikan hati untuk Pomparan Raja Simataniari Sianturi Boru dohot Berena, apa yang bisa kita perbuat, mari kita perbuat, kita memang tidak sama, mungkin kita ada yang bisa sumbangkan pemikiran, mari kita perbuat, mungkin kita ada yang bisa sumbangkan tenaga, mari kita perbuat, mungkin kita ada yang bisa sumbangkan materi dan bentuk lainnya, mari kita perbuat.

Ketua Paposma juga berterimakasih kepada Ibu Ny. St. DT. Sianturi Boru Surbakti – Penasehat, yang tidak pernah berhenti melakukan kebaikan seperti hari ini menyiapkan bunga yang sangat indah ini, dan juga Kepada Bapak Sahat Simatupang – Ketua Biro Hukum yang memberikan rukonya dipakai untuk kantor Paposma Se Dunia secara cuma-Cuma, Ketua Paposma akan selalu mendoakan kiranya Tuhan selalu memberkati dengan Kesehatan dan umur yang panjang.

Terakhir: Kita ketahui dunia saat ini ‘resesi’ karena sejak dua tahun yang lalu dilanda pandemi covid 19 yang sampai pada hari ini juga belum selesai. Paposma Sedunia berdiri pada saat itu (Hari/tanggal: Minggu, 21 Maret 2021), kemudian sudah memperingati 100 Tahun Tugu Raja Simataniari Sianturi pada tanggal: 16 September 2021 yang lalu.

Ada disebutkan didalam Perjanjian Lama, ada 10 tulah/wabah terjadi ditanah Mesir, tetapi tidak satu tulah/wabah pun terjadi di Goshen, jadi walaupun dunia boleh dilanda wabah, tapi anak Tuhan seperti Goshen di berkati Pomparan Raja Simataniari juga di berkati.  Kita PAPOSMA SE DUNIA harus bersyukur akan perlindungan Tuhan di “Goshen”2

Jadi Dunia boleh dilanda ‘resesi’ tetapi Pomparan Raja Simataniari tetap ‘RESEPSI’. Tuhan Memberkati Kita Semua.

 

Ketua DPD Paposma Kota Medan Periode 2022-2027 – Bapak Kamaruddin Sianturi (Op. Bobby) sangat bersyukur kepada Tuhan karena cuaca hari ini sangat cerah, kemudian menyampaikan apresiasi kepada Ketua Panitia Bapatua Galbred Simatupang CFP, QWP dan panitia yang sudah mendukung boru dohot bere ni Paposma Kota Medan sehingga acara sukses terlaksana walau dalam waktu persiapan yang sangat singkat.

Ketua DPD Paposma Kota edan Periode 2022-2027 – Bapak Kamaruddin Sianturi (Op. Bobby) juga menyampaikan terimakasihnya atas kehadiran Ketua & Sekjend Paposma Se Dunia beserta Pengurus dan Penasehat.

Dari seluruh Pengurus Paposma Se Dunia & sianturisimataniari.com mengucapkan; Dirgahayu HUT Ke-43Th Paposma Medan & Selamat dan Sukses kepada Ketua Terpilih Bapak Kamaruddin Sianturi (Op. Bobby) dan seluruh Pengurus DPD Paposma Kota Medan Periode 2022-2027.

Teriring Doa; Semoga Tuhan Beserta Kita didalam menjalankan tugas dan tanggungjawab sosial yang kita emban. Amen. Horas Tondi Madingin Pir Tondi Matogu (*)

Pesta Ulang Tahun 43 Paposma Kota Medan dan Pelantikan Pengurus DPD Paposma Kota Medan Periode 2022 sampai dengan 2027

SIANTURISIMATANIARICOM – Medan, Panitia sukses menyelenggarakan HUT Ke-43Th Paposma Kota Medan bertempat di Wisma Taman Sari, Jalan Kapten Muslim – Medan pada hari Minggu, 12 Juni 2022.

Acaranya sendiri diawali dari ibadah/kebaktian minggu kemudian dilanjutkan dengan jamuan makan siang bersama dengan selingan lagu yang sangat menghibur, Pelantikan Pengurus DPD Paposma Kota Medan Periode 2022-2027 oleh DPP dan Penasehat Paposma, kata-kata sambutan, acara mangulosi, pengundian doorprize lalu sampai pada yang terakhir yaitu penutupan dengan Doa penutup, dapat berjalan dengan baik.

Seluruh Panitia boleh dikatakan sangat luar biasa, karena keberhasilannya menyelenggarakan HUT Ke-43Th Paposma Medan dengan waktu yang sangat singkat sejak dari masa persiapan. Kami bekerja sebagai team, terimakasih buat seluruh team yang bekerja luarbiasa kata Ketua Panitia Bapak Galbred Simatupang CFP, QWP dalam sambutannya.

Tamu Undangan

Undangan terlihat memenuhi Wisma Taman Sari, Jalan Kapten Muslim – Medan yang terdiri dari 11 Sektor Paposma Medan, Mantan Pengurus dan Penasehat, Pengurus Paposma dari daerah lainnya, Pengurus dan Penasehat Paposma Se Dunia dan Undangan Khusus lainnya. Pengurus dan Penasehat Paposma Se Dunia yang dapat hadir atas undangan untuk perayaan HUT Ke-43Th Paposma Medan sekaligus acara Pelantikan Pengurus DPD Paposma Kota Medan Periode 2022-2027 adalah sebagai berikut;

Batara Paruhum Sianturi – Ketua

Hotli Junaidi Sianturi – Sekjend

Ny. St. DT. Sianturi Boru Surbakti – Penasehat

Sahat Simatupang – Ketua Biro Hukum

Irwan Tongari Sianturi – Ketua Bid. Pembangunan Desa

AKBP Robinson Simatupang – Bid. Hubungan Pemerintahan

Trinov Sianturi – Biro Hukum.

Ibadah

Khotbah yang sangat indah pada kebaktian itu dibawakan oleh Amang Pendeta (tulang) R. Manurung, M.Th seluruh yang hadir terberkati karena firman Tuhan sesuai Tema: “Sungguh alangkah baiknya dan indahnya apabila saudara diam bersama dengan rukun” (Mazmur 133:1a) sangat menguatkan. Selain itu Amang Pendeta (tulang) R. Manurung, M.Th juga mengajak mendoakan orangtua yang tidak dapat hadir bersama karena sakit, agar mereka mendapat kesembuhan dari sakit yang mereka derita. Dalam menyampaikan khotbahnya kedekatan sangat terasa karena Manurung adalah hula-hula dari Raja Turi (Sianturi) tulang dari Raja Simataniari Sianturi.

Makan Siang Bersama

Menjelang makan siang bersama, diadakan lelang berbagai jenis masakan khas (naniura, padar, manuk gota, panggang dan jenis masakan lainnya) yang dipandu dan dipimpin oleh juru lelang dan pembawa acara, tidak butuh waktu lama untuk menghabiskan seluruh lelang tersebut. Seluruh yang hadir mendapatkan makanan yang cukup dari pembagian yang dilakukan oleh team konsumsi.

Pelantikan Pengurus DPD Paposma Kota Medan Periode 2022-2027

Kemudian acara dilanjutkan lagi yaitu Pelantikan Pengurus DPD Paposma Kota Medan Periode 2022-2027 oleh DPP dan Penasehat Paposma dengan diawali menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, kemudian menyanyikan Mars PAPOSMA, Pembacaan Nama-nama Pengurus dan diundang ke pentas, Pelantikan dengan Penyerahan SK dan Pataka dari DPP kepada Ketua DPD mewakili seluruh pengurus baru yang dilantik.

Kata Sambutan

Kata sambutan dimulai dari Ketua Panitia yang juga sebagai sekretaris DPD yang baru yaitu Bapak Galbred Simatupang CFP, QWP; Kita Bersyukur kepada Tuhan acara tersebut dapat berjalan baik sesuai rencana dengan cuaca yang sangat baik, kami memohon maaf atas kekurangan dalam penyelenggaraan. Kemudian menyampaikan rasa terimakasihnya kepada seluruh team dari kepanitiaan yang sangat membantu sehingga acara dapat diselenggarakan dengan baik. Kami bekerja sebagai team, terimakasih buat seluruh team yang bekerja luarbiasa kata Ketua Panitia Bapak Galbred Simatupang CFP, QWP dalam sambutannya. Ketua Panitia juga berterimakasih kepada Pengurus Pusat yang hadir dan menyambut baik dari sejak awal persiapan.

Kemudian kata sambutan dari perwakilan-perwakilan yang pada intinya memberikan apresiasi atas pencapaian panitia. Dari perwakilan juga memuji kekompakan dari team sehingga hasilnya dapat dirasakan dari penyelenggaraan acara pada hari itu.

Tibalah waktu yang ditunggu-tunggu Ketua Paposma Sedunia memberikan sambutan perdananya dalam pelantikan DPD dalam hal ini DPD Paposma Kota Medan Periode 2022-2027. Sebelum masuk dalam sambutan Ketua mengucapkan Puji Syukur dapat menghadiri acara walau harus berangkat pagi dan pulang sore, kemudian ketua menyampaikan terimakasih kepada jajaran pengurus dan penasehat yang dapat hadir dari Jakarta mendampingi kami ada Ny. St. DT. Sianturi Boru Surbakti – Penasehat, Sahat Simatupang – Ketua Biro Hukum dan Irwan Tongari Sianturi – Ketua Bid. Pembangunan Desa yang juga aktif di organisasi sayap PDI Perjuangan sebagai Ketua DPP Banteng Muda Indonesia.

“Saya tadi melihat papan bunga dari Pak Tongari Sianturi, mungkin akan maju ke Senayan, kita wajib Doakan siapapun dari Pomparan Raja Simataniari Sianturi agar sukses dalam mencapai cita-citanya.” Tutur Ketua Paposma Sedunia.

Ada beberapa poin yang menjadi pesan dari Ketua;

Pertama: Mengucapkan; Dirgahayu HUT Ke-43Th Paposma Medan & Selamat dan Sukses kepada Ketua Terpilih Bapak Kamaruddin Sianturi (Op. Bobby) dan seluruh Pengurus DPD Paposma Kota Medan Periode 2022-2027 dimana hari ini sudah memiliki lebih dari 400 (empat ratus) Kepala Keluarga anggotanya yang sudah mendaftar, mungkin lebih banyak lagi kedepan apabila yang diluar sana terpanggil untuk bergabung. Ini tugas pelayanan, dengan berita pelayanan yang terdengar dapat memanggil mereka untuk bergabung, kiranya Tuhan memberi kekuatan dan Kesehatan kepada Ketua DPD juga kepada Pengurus lainnya dan keluarganya, agar kita menjadi saluran Berkat dan Penerima Berkat itu sendiri.

Kedua: Mari kita berikan hati untuk Pomparan Raja Simataniari Sianturi Boru dohot Berena, apa yang bisa kita perbuat, mari kita perbuat, kita memang tidak sama, mungkin kita ada yang bisa sumbangkan pemikiran, mari kita perbuat, mungkin kita ada yang bisa sumbangkan tenaga, mari kita perbuat, mungkin kita ada yang bisa sumbangkan materi dan bentuk lainnya, mari kita perbuat.

Ketua Paposma juga berterimakasih kepada Ibu Ny. St. DT. Sianturi Boru Surbakti – Penasehat, yang tidak pernah berhenti melakukan kebaikan seperti hari ini menyiapkan bunga yang sangat indah ini, dan juga Kepada Bapak Sahat Simatupang – Ketua Biro Hukum yang memberikan rukonya dipakai untuk kantor Paposma Se Dunia secara cuma-Cuma, Ketua Paposma akan selalu mendoakan kiranya Tuhan selalu memberkati dengan Kesehatan dan umur yang panjang.

Terakhir: Kita ketahui dunia saat ini ‘resesi’ karena sejak dua tahun yang lalu dilanda pandemi covid 19 yang sampai pada hari ini juga belum selesai. Paposma Sedunia berdiri pada saat itu (Hari/tanggal: Minggu, 21 Maret 2021), kemudian sudah memperingati 100 Tahun Tugu Raja Simataniari Sianturi pada tanggal: 16 September 2021 yang lalu.

Ada disebutkan didalam Perjanjian Lama, ada 10 tulah/wabah terjadi ditanah Mesir, tetapi tidak satu tulah/wabah pun terjadi di Goshen, jadi walaupun dunia boleh dilanda wabah, tapi anak Tuhan seperti Goshen di berkati Pomparan Raja Simataniari juga di berkati.  Kita PAPOSMA SE DUNIA harus bersyukur akan perlindungan Tuhan di “Goshen”2

Jadi Dunia boleh dilanda ‘resesi’ tetapi Pomparan Raja Simataniari tetap ‘RESEPSI’. Tuhan Memberkati Kita Semua.

Kata Sambutan dari Ketua DPD Paposma Kota Medan Periode 2022-2027 – Bapak Kamaruddin Sianturi (Op. Bobby)

Pertama tama bersyukur kepada Tuhan karena cuaca hari ini sangat cerah, kemudian menyampaikan apresiasi kepada Ketua Panitia Bapatua Galbred Simatupang CFP, QWP dan panitia yang sudah mendukung boru dohot bere ni Paposma Kota Medan sehingga acara sukses terlaksana walau dalam waktu persiapan yang sangat singkat.

Terimakasih juga buat kehadiran Ketua & Sekjend Paposma Se Dunia juga beserta Pengurus dan Penasehat yang bisa hadir saat ini.

Terimakasih juga buat kehadiran dari Pengurus Sektor, Pengurus Paposma Rantauprapat, Pengurus Paposma lainnya yang tidak dapat kami sebut satu per satu.

Sungguh hari ini perasaan saya sangat terharu dan tidak membayangkan sebelumnya, tetapi nyatanya hari ini sangat luar biasa bagi saya pribadi, karena secara jujur terkadang sudah merasa tidak lagi kuat karena umur yang sudah jalan 72 tahun dan hal lainnya. Namun juga saya tidak bisa berkata tidak kalau dukungan Doa dan support lainnya yang tidak pernah surut dari kita semua yang ada disini,

Terlebih karena Bapatua Galbred Simatupang mau menjadi Sekretaris saya yang mungkin akan lebih banyak tugas dalam operasional perjalanan DPD Paposma Kota Medan kedepan.

Khusus tu Amang Ketua Paposma Se Dunia, sejak saya kenal dan pertama bertemu sudah berbicara Se Dunia yang bahkan saat itu saya kurang cepat menangkapnya, kemudian sampai pada proses terbentuknya saya mendukung termasuk didalamnya memberi dokumen yang dibutuhkan. Dan dengan keyakinan bahwa nama PAPOSMA lah yang tepat dan sudah terjawab, bahkan pada Peringatan 100 Tahun Tugu Raja Simataniari Sianturi pada tanggal: 16 September 2021 yang lalu saya sampaikan sebagai perwakilan daerah bahwa PAPOSMA SE DUNIA yang sudah terbentuk sudah SAH. Termasuk pada acara hari ini adalah bukti dukungan kami tidak pernah akan kurang bahkan bertambah kedepan amang Ketua nami.

Tu inanguda Ny. St. DT. Sianturi Boru Surbakti – Penasehat yang sangat luar biasa memberi dukungan dan hadir pula hari ini dan memberi kalung bunga yang indah, Mauliate ma, ganjang ma umurmu inanguda sehat ho.

Berikut Nama – nama Penasehat dan Pengurus DPD Paposma Kota Medan Periode 2022-2027:

Dari seluruh Pengurus Paposma Se Dunia & sianturisimataniari.com mengucapkan; Dirgahayu HUT Ke-43Th Paposma Medan & Selamat dan Sukses kepada Ketua Terpilih Bapak Kamaruddin Sianturi (Op. Bobby) dan seluruh Pengurus DPD Paposma Kota Medan Periode 2022-2027.

Teriring Doa; Semoga Tuhan Beserta Kita didalam menjalankan tugas dan tanggungjawab sosial yang kita emban. Amen. Horas Tondi Madingin Pir Tondi Matogu (*)

Perkuat UMKM Adopsi Teknologi Digital, Menkominfo Tekankan Dukungan Regulasi

 

Menkominfo Johnny G. Plate (tengah), dalam Asia Tech x Summit: Technology, Society and The Role of Policy yang berlangsung dari Millenia, Singapura, Selasa (31/05/2022). – (Berto)

SIANTURISIMATANIARI.COM – SINGAPORE, Pemerintah Republik Indonesia mendorong pemanfaatan pembangunan infrastruktur digital yang telah berlangsung secara masif. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan pengembangan digitalisasi sektor hilir untuk e-Commerce, Financial Technology, Education Technology, dan Tele-Health juga perlu didukung dengan keberadaan regulasi yang kuat.

“Di Indonesia, pembangunan infrastruktur TIK secara masif yang dilakukan Pemerintah harus bisa dimanfaatkan untuk masyarakat khususnya oleh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang menjadi penyumbang 60% dari GDP nasional,” tegasnya dalam Asia Tech x Summit: Technology, Society and The Role of Policy yang berlangsung dari Millenia, Singapura, Selasa (31/05/2022).

Keberpihakan kepada pelaku UMKM menurut Menteri Johnny juga dilakukan negara-negara besar, seperti Jerman. Dengan memanfaatkan teknologi digital, pemerintah membantu pelaku UMKM agar bisa meningkatkan skala usahanya.

“Ternyata bukan cuma di Indonesia saja, hampir di seluruh negara ASEAN dan pada saat pertemuan dengan State Secretary Germany hal yang sama juga disampaikan. Bagaimana membantu UMKM agar bisa digitally onboarding itu untuk kita manfaatkan,” ungkapnya.

Berkaitan dengan UMKM, Menkominfo menekankan adanya perlindungan terhadap pelaku UMKM dalam pemanfaatan teknologi digital terutama perlindungan dari serangan siber atau cyber attack. Menurutnya pelaku UMKM atau Small Medium Enterprises ini tentu tidak mempunyai sistem dan pembiayaan sebesar dan secanggih perusahaan teknologi global. Oleh karena itu, memerlukan perlindungan dari sisi serangan siber.

“Regulasi dan kebijakan dari para pemimpin diperlukan untuk tidak memberikan tempat atau ruang yang nyaman bagi pelaku-pelaku kriminal siber. Untuk itu, perlu ada regulasi yang kuat, adopsi teknologi yang canggih termasuk di dalamnya teknologi enkripsi yang memadai, dan tersedianya talenta-talenta yang dibutuhkan baik jumlah maupun kualitasnya,” tegasnya.

Menteri Johnny menyatakan serangan siber masih berlangsung terus setiap detik, setiap hari, setiap minggu, setiap bulan bahkan tahun. Menurutnya, serangan siber tidak saja terjadi di Indonesia, ASEAN, tetapi juga terjadi di seluruh dunia.

“Di negara maju pun seperti Amerika Serikat, Inggris, Jepang, Korea Selatan, banyak itu terjadi cyberattack maka seluruh pembuat kebijakan harus memastikan jangan membuka safe-haven bagi cyber-cyber kriminal ini, jangan! Tetapi yang perlu dilakukan adalah mengambil langkah-langkah yang tegas berupa aturan dan mengimplementasikannya,” tandasnya.

Menkominfo menyatakan pandemi Covid-19 memberikan dampak terhadap perekonomian, kesehatan, masyarakat, bahkan sampai supply chain dan logistik. Namun demikian, pandemi juga mendorong migrasi ruang fisik ke ruang digital di Indonesia, ASEAN, bahkan di dunia. Oleh karena itu, pejabat pemerintah, pemimpin perusahaan global, dan komunitas, terus saling berdiskusi mengenai isu keamanan digital.

“ASEAN sudah punya digital framework dalam ASEAN Digital Roadmap. Meskipun bukan mandatori, tetapi menjadi acuan sehingga mudah-mudahan di antara para pemimpin ini bisa mempunyai suatu pemahaman yang sama agar kesepakatan Indonesia bisa menjadi bagian dari kesepakatan di ASEAN dan kesepakatan ASEAN ini menjadi sumbangsih kita,” tandasnya.

Menteri Johnny menjelaskan dalam rangkaian Presidensi G20 Indonesia, Digital Economy Working Group telah membuka ruang diskusi dan pembahasan mengenai pemanfaatan teknologi dan talenta digital serta pelindungan data. Kementerian Kominfo sebagai pengampu isu bidang digital mengusung tiga pembahasan, yaitu Connectivity and Post Covid-19 Recovery, Digital Skills and Digital Literacy dan Cross-Border Data Flow and Data Free-flow with Trust.

“Dalam isu ketiga dalam DEWG yaitu Cross-Border Data Flow and Data Free-flow with Trust, ini juga berhubungan erat dengan cyber security sehingga kita harus mengambil kebijakan yang sama dan berkolaborasi di antara para pemimpin dunia. Jangan sampai serangan siber ini menggangu pemanfaatan ruang digital yang saat ini dikembangkan secara masif tidak saja di Indonesia, tidak saja di ASEAN tetapi di seluruh dunia secara global,” tandasnya.

Menkominfo mengapresiasi sesi diskusi ATxSummit: Technology, Society and the Role of Policy karena dapat membangun komunikasi yang intens serta menghasilkan kolaborasi yang kuat diantara pemimpin sektor digital dalam negeri maupun antarnegara.

“Sehingga kita tidak membuka ruang bagi serangan-serangan siber. Hal ini yang harus kita cegah bersama-sama dan tadi Deputy Prime Minister of Singapore H.E. Heng Swee Keat juga membicarakan hal yang sama. Jadi hampir semua pemimpin-pemimpin negara saat ini di dunia termasuk di G20 memperhatikan betul-betul terkait dengan cyber security,” tuturnya.

Dalam sesi diskusi hadir Minister of Entrepreneurship and Information Technology Estonia, Andres Sutt; Minister of Communications and Multimedia Malaysia, Tan Sri Datuk Seri Panglima Haji Annuar bin haji Musa, serta Chief Executive Digital Regulation Cooperation Forum United Kingdom, Gill Whitehead. Sementara Minister of Digital Agency Japan Makishija Karen hadir mengikuti diskusi secara virtual.

Dalam kunjungan kerja ke Singapura, Menteri Johnny didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Mira Tayyiba, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan, Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo Anang Latif, serta Staf Khusus Menkominfo Bidang Kebijakan Digital dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Dedy Permadi.

Sumber:

Siaran Pers No. 222/HM/KOMINFO/05/2022
Selasa, 31 Mei 2022
Tentang Perkuat UMKM Adopsi Teknologi Digital, Menkominfo Tekankan Dukungan Regulasi

Hot Asi Catering Jl Makmur Siborong borong

SIANTURISIMATANIARICOM – Siborong-borong, HOT ASI Catering, Jl. Makmur – Siborong-borong Menerima pesanan dan melayani acara umum dan acara adat, partai besar maupun juga partai kecil dengan nomor kontak: 081293639771–St. Mindo Ria Malau.

Motto HOT ASI Catering;

“Rasa Bintang Lima, Harga Kaki Lima. Nggak percaya? Pesan kalian dulu attong, biar ggak sekedar hata-hata, hatakku ini. Yuks kita buktikan Bersama”

Sudah lumayan banyak pelayanan yang sudah kami kerjakan didalam kota Siborong-borong dan diluar yang masih termasuk dalam jangkauan kami di Tapanuli Raya. Namun demikian kami terus dan selalu meningkatkan kualitas pelayanan kami agar semakin memuaskan hasuhuton dan undangannya. begitu penuturan inang St. Mindo Ria Malau.

Filosofi dan motivasi HIDUP;

“Ajari ma hami mamilangi ari-ari ni ngolunami asa dapotan roha nabisuk hami. Unang hudok hami napalojahu hami dinamangula ulaon nami uju dipaloas -Ho hami mangula ulaon i. Asa tangkas huantusi hami, ingkon hir do hodok nami mangalului sipanganon nami saleleng diportibion dope hami”.

Ulasan Terkait Tanah Girik dan Cara Mengurusnya di Kantor BPN Setempat Sehingga Menjadi Sertipikat

SIANTURISIMATANIARICOM – JAKARTA, Tertarik membeli tanah girik? Pastikan dulu beberapa hal dibawah ini. Ya, Anda tentu pernah mendengar istilah tanah girik dan mungkin langsung mengerutkan kening. Memang sebagian besar orang tidak familiar dengan istilah ini. Padahal girik merupakan salah satu bukti penguasaan seseorang terhadap tanah atau properti.

Bukan tidak mungkin, saat Anda tertarik untuk membeli sebuah tanah, statusnya bukanlah SHM atau SHGB, melainkan girik. Jadi bagi Anda yang sedang ingin memburu rumah atau tanah, kenali terlebih dahulu status ini agar tidak menemukan masalah di kemudian hari.

Berikut poin-poin penting yang akan dibahas dalam artikel mengenai ulasan tanah girik:

  1. Pengertian Apa Itu Tanah Girik?
  2. Cara Mengurus Tanah Girik Di Kantor BPN
  3. Hal-hal yang Perlu Dicek Sebelum Transaksi Tanah Girik
  4. Prosedur Mengurus Surat Tanah Girik
  5. Cara Mengecek Tanah Girik
  6. Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Girik
  7. Biaya Girik ke SHM
  8. Akta Jual Beli Tanah Girik
  9. Perbedaan Tanah Girik dengan SHM
  10. Landasan Hukum Mengenai Tanah Girik
  11. Kelebihan dan Kekurangan Tanah Girik
  1. Pengertian Apa Itu Tanah Girik? Dilansir dari Kompas.com, tanah girik adalah surat kuasa atas lahan termasuk penguasaan tanah secara turun-temurun maupun secara adat. Surat girik juga dapat menjadi bukti pembayaran pajak PBB atas lahan yang diklaim tersebut beserta bangunan yang ada di atasnya. Tanah girik bisa didapatkan melalui proses jual beli, akan tetapi biasanya didapatkan dari warisan atau keluarga. Dapat dikatakan tanah tersebut tidak memiliki sertifikat resmi sehingga perlu didaftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan agar legal secara hukum. Sifat sertifikatnya yang tidak resmi menyebabkan tanah tersebut lebih murah apabila dibandingkan dengan tanah berstatus SHM. UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) hanya mengakui sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan, maka status girik tanah tidak bisa disetarakan dengan SHM atau sertifikat lainnya. Nah, Anda bisa mengubah status tanah girik menjadi AJB (Akta Jual Beli) untuk kemudian didaftarkan sebagai SHM di BPN.

Baca juga: Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional

  1. Cara Mengurus Tanah Girik Di Kantor BPN! Mengurus legalitas dari tanah girik adalah hal yang penting untuk dilakukan. Girik tanah bukanlah sertifikat tanah, sehingga kepemilikannya tidak terdaftar di kantor pertanahan. Hal ini menyebabkan surat tersebut lemah secara hukum dan tanah girik pun rentan bersengketa. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya girik hanyalah bukti kekuasaan bidang tanah, bukan hak atas tanah. Dengan adanya UUPA tahun 1960, masyarakat telah diimbau untuk mengkonversi tanah dengan hak yang lama menjadi tanah dengan sertifikat Hak Milik, Hak Guna Bangunan atau Pakai. Minimnya kesadaran masyarakat akan proses konversi hak tanah tersebut menyebabkan banyaknya tanah girik yang statusnya belum ditingkatkan menjadi sertifikat.

  1. Hal-hal yang Perlu Dicek Sebelum Transaksi Tanah Girik! Jika pada akhirnya Anda tertarik untuk membeli lahan yang hanya dilengkapi surat girik, Anda harus proaktif mencari informasi seputar properti tersebut. Jangan sampai, Anda menemukan masalah di masa depan. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan.
  • Pastikan properti dilengkapi surat girik asli; Tidak sedikit kasus penipuan terjadi saat orang membeli tanah dengan girik palsu. Hasilnya, mereka tidak bisa mengubah status girik menjadi SHM setelah membayar sejumlah uang sesuai harga tanah. Sementara, penjual sudah keburu melarikan diri. Untuk menghindarinya, pastikan kalau di surat girik tersebut memang tercantum nama si penjual sebagai pemegang surat tersebut. Lalu, datanglah ke kantor pertanahan atau kelurahan setempat untuk cek keaslian giriknya. Ingat, jangan dulu lakukan pembayaran apa pun jika belum ada kepastian mengenai hal ini.
  •  Telusuri riwayat lahan; Lahan girik sering kali diturunkan dari orang tua kepada anak, atau keluarga terhadap saudara tertentu. Tidak ada salahnya mencari informasi seputar orang-orang yang pernah memiliki lahan incaran Anda. Anda juga bisa mendapatkan informasi tentang luas tanah—apakah ada perubahan sejak awal dimiliki keluarga atau tidak. Bukan hanya penjual yang bisa Anda korek informasi, tapi juga kecamatan atau Kepala Desa.
  • Minta bukti pembayaran PBB; Sebenarnya prosedur ini juga biasa dilakukan saat jual beli properti, yaitu penjual harus menyerahkan setidaknya 3 tahun pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan terakhir. Ini juga berlaku untuk lahan berstatus surat girik. Apalagi, bukti pembayaran girik ini bisa dijadikan acuan oleh calon pembeli mengenai keaslian suratnya.
  • Cek apakah lahan tersebut bebas sengketa; Salah satu kekurangan dari lahan yang belum memiliki sertifikat SHM adalah rentan menjadi sengketa. Bukan tidak mungkin, ada lebih dari satu orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Atau, tanah tersebut ternyata sedang digadaikan. Jika hal ini terjadi, Anda akan menemukan masalah saat sudah membelinya. Pastikan ada surat keterangan yang menyatakan tanah girik ini tidak mengalami hal-hal serupa dan dilengkapi oleh tanda tangan kelurahan atau Kepala Desa.
  • Pernyataan lahan tidak sedang diperjualbelikan; Ini juga merupakan hal yang penting karena ada beberapa kasus penjualan ganda. Meski lazimnya ini dilakukan karena penjual memalsukan girik, tetap saja Anda harus mendapatkan pernyataan bahwa lahan ini tidak sedang diperjualbelikan ke pihak lain, bahkan jika penjual memang memegang surat girik asli. Lebih baik berjaga-jaga daripada menyesal di kemudian hari.
  • Terlibat dalam proses pengurusan pengalihan dokumen; Di tengah kesibukan kerja atau bisnis, mungkin Anda tidak memiliki waktu cukup untuk mengurus proses jual beli lahan. Namun ingat, Anda membeli lahan yang hanya dilengkapi surat girik, bukan SHM. Tentunya, butuh usaha dan pengawasan lebih terhadap proses serah terima agar tidak tersandung masalah nantinya. Jika hanya mengandalkan penjual atau pihak ketiga dari penjual, tidak ada jaminan proses kepengurusan dokumen dilakukan dengan benar.
  1. Prosedur Mengurus Surat Tanah Girik! Proses yang harus dilalui saat mengurus surat tanah girik membutuhkan waktu yang cukup Panjang. Jadi pastikan Anda meluangkan waktu untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan. Ada pun cara mengurus surat tanah girik melalui prosedur sebagai berikut:
  1. Melakukan pengurusan ke kantor kelurahan
  2. Surat Keterangan Tidak Sengketa. Pemilik atau pemohon yang sah dari tanah tersebut harus memastikan bahwa tidak ada sengketa dari tanah tersebut. Dalam surat keterangan tersebut harus mencantumkan tanda tangan dari saksi-saksi terpercaya. Saksi tersebut merupakan tokoh masyarakat yang mengetahui sejarah penguasaan tanah yang dimohonkan. Misalnya pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
  3. Surat Keterangan Riwayat Tanah. Surat tersebut menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan tanah girik dari awal mula hingga saat surat dimohonkan. Di dalamnya juga termasuk proses peralihan, baik sebagian atau keseluruhan.
  4. Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik. Di dalamnya terdapat tanggal perolehan atau penguasaan tanah.
  5. Setelah selesai melakukan proses di kelurahan, Anda dapat melanjutkan proses pembuatan sertifikat di kantor BPN, berikut langkah-langkahnya:
    • Mengajukan permohonan sertifikat
    • Pengukuran ke lokasi tanah atau lahan
    • Pengesahan Surat Ukur
    • Penelitian oleh Petugas Panitia A
    • Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan dan BPN
    • Penerbitan SK Hak Atas Tanah
    • Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)
    • Pendaftaran SK Hak untuk penerbitan sertifikat
    • Pengambilan sertifikat
  1. Cara Mengecek Tanah Girik! Tanah girik memiliki status yang tidak jelas di mata hukum. Karena itu, sebelum memutuskan untuk membeli sebidang tanah girik, sebaiknya Anda periksa statusnya. Untuk melakukannya, Anda hanya perlu memeriksanya di kantor BPN atau dengan mendatangi PPAT terdekat.

  1. Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Girik! Dalam pembuatan sertifikat dari tanah girik, Anda perlu mengeluarkan biaya pembuatan yang terdiri dari beberapa komponen:
  • Biaya pengukuran tanah. Biaya ini disesuaikan dengan luas tanah yang Anda miliki. Adapun cara perhitungannya:
Luas tanah sampai 10 hektare TU = (L / 500 x HSBKU) + Rp100.000
Luas tanah antara 10 hektare s/d 1.000 hektare TU = (L / 4000 x HSBKU) + Rp14.000.000
Luas tanah antara di atas 1.000 hektare TU = (L / 10.000 x HSBKU) + Rp134.000.000
  1. Biaya pendaftaran pertama kali. Saat pendaftaran tanah pertama kali Anda perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp 50.000
  2. Biaya pemeriksaan tanah. Perhitungan biaya ini adalah TPA = (L / 500 x HSBKPA) + Rp350.000
  3. Biaya TKA (Transportasi, Konsumsi, Akomodasi). Biaya ini ditanggung oleh pemohon yang diberikan kepada petugas dengan besaran Rp 250.000
  4. Biaya BPHTB. Biaya ini sebesar 5 persen dari NPOP dikurangi NPOPTKP yang wajib dibayarkan sebelum diterbitkannya sertifikat.

Keterangan:

  • TU = tarik ukur
  • L = luas tanah
  • HSBKU = harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran
  • HSBKPA = harga satuan biaya khusus panitia penilai A
  • BPHTB = Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
  • NPOP = Nilai Perolehan Objek Pajak
  • NPOPTKP =Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
  1. Biaya Girik ke SHM! Berdasarkan rumus yang telah dijelaskan diatas, Anda bisa mendapatkan perkiraan biaya yang dibutuhkan untuk merubah status tanah gitik menjadi SHM. Namun agar lebih jelas, mari kita simulasikan perhitungan biaya tanah girik ke SHM. Misalkan Anda memiliki tanah girik seluas 200 meter persegi dengan nilai jual Rp250 juta. Nilai HSBKu Rp80.000 dan HSBKpa Rp67.000, maka perhitungannya sebagai berikut:
Jenis Tarif Biaya
Biaya pengukuran Rp132.000
Tarif Panitia Pengukur A Rp376800
Pendaftaran tanah Rp50.000
Transportasi dan biaya makan petugas pengukuran Rp250.000
BPHTB Rp9.500.000
TOTAL Rp10.308.800
  1. Akta Jual Beli Tanah Girik! Akta jual beli adalah sebuah bentuk hukum dari sebidang tanah. Dengan menaikkan status tanah girik menjadi AJB tentunya dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pemilik tanah ke depannya. Oleh karena itu, jika Anda ingin membeli sebidang tanah yang berstatus tanah girik, Anda harus memastikan pemilik sah dari tanah tersebut. Nama pemilik tanah itulah yang nantinya akan dicantumkan dalam Akta Jual Beli. Selanjutnya Anda tinggal mengikuti aturan yang berlaku dalam proses pembuatan AJB.
  1. Perbedaan Tanah Girik dengan SHM! Terdapat perbedaan yang cukup nyata antara tanah girik dengan SHM terutama kedudukannya di mata hukum.
Tanah Girik SHM
Surat penguasaan atas lahan Sertipikat atas kepemilikan penuh hak lahan dan atau tanah
Lemah dimata hukum Sah secara hukum/Diakui oleh hukum
Hanya menunjukkan bahwa pemilik adalah orang yang membayar pajak Bukti kepemilikan suatu tanah tanpa batas waktu
Hanya menunjukkan bahwa pemilik adalah orang yang membayar pajak Nilai jual tanah tinggi
  1. Landasan Hukum Mengenai Tanah Girik! Menurut pasal 5 UUPA tahun 1960, tanah girik dapat dijadikan dasar permohonan hak atas tanah. Hal ini karena dasar hukum pertanahan di Indonesia bersumber pada hukum adat asalkan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara. Akan tetapi, setelah berlakunya UUPA dan PP N0. 10 Tahun 1961 yang diubah menjadi PP No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah disebutkan bahwa bukti kepemilikan hak atas tanah yang diakui hanyalah sertifikat hak atas tanah. Maka tanah girik tidak lagi diakui sebagai bukti hak kepemilikan tanah. Sehingga untuk menjadi pemilik secara penuh, Anda harus menaikkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) ke kantor pertanahan di wilayah Anda.
  1. Kelebihan dan Kekurangan Tanah Girik! Memiliki ataupun membeli tanah girik memiliki kelebihan dan kelemahannya tersendiri. Namun untuk bukan berarti tanah girik tidak layak untuk diperjualbelikan. Untuk lebih memahami perbedaannya, kelebihan dan kekurangan dari tanah girik adalah sebagai berikut:
Kelebihan Kekurangan
Harga tanah Girik lebih murah dibandingkan tanah yang memiliki SHM Bukan bukti kepemilikan tanah
Negosiasi harga tanah lebih fleksibel Berstatus lemah dimata hukum
Biasanya proses jual beli dibantu oleh tokoh masyarakat. Dokumen yang disertakan berupa keterangan tanah girik, gambar ukur tanah, AJB, dan keterangan ahli waris. Perlu diubah menjadi SHM untuk meningkatkan status kepemilikan

Itulah dia ulasan mengenai tanah girik yang perlu Anda ketahui terutama kedudukannya secara hukum. Untuk kategori terakhir, tentunya Anda baru bisa melakukannya jika sudah mengubah status girik menjadi SHM.

Dengan adanya bukti kepemilikan yang sah, maka dipastikan nilai properti Anda juga meningkat. Jadi tunggu apa lagi? Segera sertifikasi tanah Anda agar memiliki hak kepemilikan yang sah.

Sumber berita: https://www.rumah.com/panduan-properti/tertarik-membeli-tanah-girik-pastikan-dulu-beberapa-hal-ini-7854

Cara Membeli Tanah Girik yang Aman dan Bebas Sengketa

Membeli tanah masih menjadi tren yang tinggi di Indonesia, salah satunya membeli tanah girik.

Sebenarnya banyak orang yang masih belum paham, bahkan developer menghindari beli tanah jenis ini karena belum ada sertipikat tanah.

Di Indonesia sendiri, setidaknya ada 3 sertipikat kepemilikan yang diakui oleh negara, yakni Sertipikat Hak Pakai, Sertipikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Guna Bangunan.

Artikel ini akan memandu Anda untuk mengetahui cara membeli tanah girik yang aman dan tanpa khawatir.

Apa Itu Tanah Girik? Tanah girik adalah tanah yang dimiliki oleh adat dan statusnya belum memiliki sertifikat resmi. Jadi, kepemilikan tanah tersebut hanya sebatas kekuasaan di bidang tanah tertentu dan tetap membayar pajak yang berlaku. Hal ini tercantum pada peraturan pemerintah mengenai pengubahan status tanah girik di PP No. 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah di Daerah.

Pemilik tanah wajib mengikuti proses konversi, dengan mengubah hak tanah milik adat menjadi tanah yang bersertifikat dan diakui di mata hukum.

Proses jual beli tanah dapat berjalan dengan lancar jika tanah sudah memiliki sertipikat. Tapi akan jadi masalah jika belum diubah dan pemilik resmi telah meninggal dunia.

Plus Minus Beli Tanah Girik! Berikut ini beberapa kelebihan dan kekurangan yang harus Anda perhatikan sebelum membeli tanah petok.

Kelebihan Membeli Tanah Petok Langsung ke Pemilik:

  1. Harga tanah relatif lebih murah dikarenakan memiliki ingin jual cepat
  2. Negosiasi biasanya fleksibel dan bisa menentukan cara bayarnya
  3. Pihak ahli waris akan menyediakan dokumen penunjang, seperti ukuran tanah, AJB, surat keterangan tanah, dan lainnya

Kerugian Beli Tanah Girik:

  1. Waktu yang lama untuk mengurus legalitas tanah ke sertipikat yang berlaku
  2. Sering tersandung status sengketa karena pemilik tanah biasanya lebih dari satu
  3. Proses jual-beli tanah girik berpotensi batal karena pihak keluarga pemilik yang berselisih hingga berujung ke pengadilan

Cara Membeli Tanah Girik yang Aman! Bagaimana? Masih tertarik untuk membeli tanah patok satu ini? Jika iya, berikut langkah-langkah cara membeli tanah yang aman tanpa rugi:

  1. Cermati dan lebih jeli bahwa surat girik yang diberikan adalah asli dengan cek (luas tanah, nomor, dan nama pemilik)
  2. Minta bukti pembayaran pajak PBB 3 tahun terakhir dengan nama pemilik asli
  3. Mintalah surat keterangan tanah bebas sengketa dari Kelurahan/Kecamatan atau kepala desa
  4. Dapatkan surat Surat keterangan riwayat tanah dari Kelurahan/Kecamatan atau kepala desa
  5. Buat surat keterangan bahwa tanah tidak akan diperjualbelikan pada siapapun. (Biasanya pihak Kelurahan/Kecamatan akan membuat dan mengeluarkan surat ini)
  6. Pastikan kembali bahwa tanah tidak ditawarkan atau dalam proses transaksi dengan pihak lain

Cara Mengubah Surat Girik ke Sertipikat Hak Milik (SHM)

Jika Anda sudah membeli tanah dan mendapat surat girik dari pemilik asli, maka langkah selanjutnya adalah mengubah surat tersebut dengan sertipikat dengan melakukan konversi ke BPN.

Berikut ini beberapa langkah mudah membuat SHM tanah girik, yakni:

  1. Siapkan surat-surat resmi mengenai tanah girik dari Kelurahan yang diketahui dan  ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa:
  • Surat Keterangan Riwayat Tanah
  • Surat Bebas Sengketa
  • Surat Keterangan Penguasaan Tanah
  1. Mengurus dokumen ke Kantor BPN dengan menyerahkan berkas ke loket pendaftaran, adapun berkas yang perlu disiapkan, seperti:
  • Dokumen asli girik atau salinan letterC
  • Membawa berkas yang telah diurus di Kantor Kelurahan
  • Membawa bukti peralihan berupa AJB/surat waris (jika ada)
  • Fotokopi KTP dan KK
  • Fotokopi bukti pembayaran SPPT PBB tahun berjalan
  • Jika pengurusan sertifikat diwakili, sebaiknya membawa surat kuasa
  • Surat pernyataan sudah memasang tanda batas
  • Dokumen lainnya sesuai dengan persyaratan Undang-undang
  1. Petugas melakukan pengukuran berdasarkan penunjukan batas-batas kekuasaan atas tanah
  2. Setelah pengukuran, pihak BPN akan mengeluarkan Surat Ukur
  3. Penelitian oleh petugas terkait baik dari BPN/lurah/kepala desa
  4. Pengumuman data yuridis akan dikeluarkan selama 60 hari
  5. Penerbitan SK Hak atas Tanah dan tanah girik telah berubah menjadi sertipikat
  6. Melakukan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)
  7. Pendaftaran SK Hak atas Tanah untuk penerbitan sertipikat
  8. Penerbitan Sertifikat diambil di loket BPN

Itu dia beberapa informasi mengenai tanah girik dan alasan mengapa Anda harus mengubahnya menjadi sertifikat setelah melakukan proses jual beli tanah.

Semoga artikel ini membantu!

Sumber: https://www.rumah123.com/panduan-properti/membeli-properti-76658-membeli-tanah-girik-bebas-sengketa-id.html

Contoh Konsultasi Hukum – Pembuatan SHM Atau AKta Tanah Tanpa Letter C – AGUNG

Saya agung dari indramayu .saya mau nanya untuk proses pembuatan akta tanah atau shm itu salah satu persyaratannya adalah letter c Desa tapi saya tidak mempunyai atau hilang karena tanah yang telah saya tempati dengan keluarga itu sudah lebih dari 50 tahun dari semenjak kakek buyut saya… tetapi ketika ingin menguruskan ke desa selalu di jawab tidak ada letter c nya berarti apakah tanah saya adalah tanah negara atau tanah bengkok desa ? karena setiap saya tanyakan ke desa jawab nya selalu tidak tau… Mohon informasinya dan bagaimana cara penyelesaian nya… Terimakasih

Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh sdr. Agung tentang proses pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang riwayat tanahnya berasal dari Leter C, akan kami jawab dengan penjelasan sebagai berikut;

Baik sesuai dengan pertanyaan anda akan kami jelaskan dari aspek yuridis atau dari aspek hukumnya. Perlu diketahui sesuai dengan keterangan yang anda sampaikan bahwa anda memiliki tanah yang diperkirakan berasal dari Girik atau Leter C yang menurut keterangan anda tidak ada di Kantor Desa, kami sarankan anda minta surat pengantar dari Desa untuk menanyakan setatus tanah anda ke Kantor Pertanahan dimana anda bertempat tinggal disertai dengan surat2 atau bukti2 lain seperti pembayaran PBB dan surat2 yang lainnya kalau ada.

Setelah mendapat keterangan dan penjelasan dari Kantor Pertahan setempat maka anda harus ikuti apa arahan yang harus ditempuh sebagaiman yang anda inginkan tentang pembuatan SHM.

Langkah pertama untuk mengubah surat girik ke SHM atau sertifikat lainnya adalah mengurus sejumlah surat di kantor kelurahan atau kantor desa setempat. Langkah ini menjadi cara mengecek tanah girik.

  1. Surat Keterangan Tidak Sengketa.
  2. Surat Keterangan Riwayat Tanah.
  3. Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik.

Di Indonesia, dikenal tiga jenis sertifikat tanah yang umum beredar yakni Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (SHP). Selain ketiganya, masih ada juga beberapa masyarakat yang mengantongi ‘girik atau petok’ sebagai status tanahnya Sebagai tanda kepemilikan, girik dapat dijadikan dasar untuk memohon hak atas tanah, karena pada dasarnya hukum pertanahan di Indonesia bersumber pada hukum tanah adat yang tidak tertulis. Hal ini dapat dilihat pada pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960. Cara Mengurus Surat Tanah Girik yang Hilang  Lantas bagaimana kalau surat tanah girik yang dimiliki malah hilang atau tidak ada, begini caranya.

Jika surat girik hilang, maka pemilik tanah bisa meminta fotokopi letter C di kantor desa atau kelurahan.  Untuk melaporkan kehilangan, jangan lupa untuk menyertakan surat pengantar dari kepala desa atau lurah.  Selain itu, identitas pemilik tanah girik juga disertakan. Setelah itu, pihak kepolisian akan mengeluarkan berita acara.  Tanah Girik Hanya Bukti Penguasaan Lahan dan Belum Menjadi Bukti Kepemilikan Lahan. Saatnya Mengubah Tanah Girik Menjadi Sertifikat Hak Milik Proses Pengurusan Tanah Girik di Kantor Pertanahan.

Berikut ini adalah sejumlah langkah yang mesti dilaksanakan untuk mengurus tanah girik menjadi sertipikat di kantor pertanahan. Mengajukan Permohonan Berkas Pemohon mengajukan permohonan berkas di loket penerimaan kantor pertanahan dengan melampirkan sejumlah dokumen yaitu :

  1. Asli girik atau fotokopi letter C
  2. Asli surat keterangan riwayat tanah
  3. Asli surat keterangan tidak sengketa
  4. Asli surat pernyataan penguasaan tanah secara sporadik
  5. Bukti-bukti peralihan (jika ada) tidak terputus sampai pemohon sekarang
  6. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon
  7. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan dan bukti pembayarannya
  8. Surat kuasa jika pengurusan dikuasakan
  9. Surat pernyataan sudah memasang tanda batas
  10. Dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang Pengukuran Tanah.

Petugas dari kantor pertanahan melakukan pengukuran tanah berdasarkan batas yang diajukan oleh pemohon. Demikian yang bisa kami jelaskan semoga bermanfaat. (*)