
Kaderisasi Raja Parhata, Parsinabul / Parsinabung dan Parsaut Tanggungjawab Siapa?
Sebelum kita masuk kedalam judul, kita perlu sepakatterlebih dahulu perihal: Apakah kita dapat sepakati bahwa Adat Budaya Batak harus dilestarikan?
Jika ia, terimakasih. Karena kita sepakat akan hal tersebut.
Untuk menjawab judul diatas, maka mari kita memulai masuk dari pengertian-pengertian sebagai berikut dibawah ini;
- Adat Budaya Batak adalah tradisi yang dilakukan masyarakat Batak secara turun temurun yang masih dilaksanakan hingga saat ini.
- Sesuai sifat dan jenisnya Adat Budaya Batak terbagi dalam dua bagian besar yaitu:
- Silas niroha (suka)
- Habot niroha (duka)
- Beberapa nama upacara kegiatan Adat Budaya Batak sesuai sifat dan jenisnya sebagai berikut dibawah ini:
- Ulaon Silas niroha (suka)
- Mangain
- Patua Hata (Hata Pangaririt) tu Natua tua
- Parhusipon
- Martumpol
- Marpudun Saut
- Marhata Sinamot
- Pesta Adat
- mangongkal holi
- Ulaon Habot niroha (duka)
- Marhata Raja (Martonggo Raja)
- Sari matua
- Saur matua
- Mauli bulung
- Mangongkal holi
- Ulaon Silas niroha (suka)
- Dari seluruh upacara kegiatan Adat Budaya Batakyang telah diuraikan diatas, pasti dipandu dan dilaksanakan oleh Raja-raja adat dan yang paling menonjol perannya menurut kami ialah Raja Parhata, Parsinabul / Parsinabung dan Parsaut.
- Apabila kita berbicara terkait profesi Raja Parhata, Parsinabul / Parsinabung dan Parsaut, maka sebaiknya perlu kita pahami terlebih dahulu terkait pengertian, fungsi dan peran serta Raja Parhata, Parsinabul / Parsinabung dan Parsaut, didalam Adat Budaya Batak dan bagaimana tahapan dan proses pendelegasiannya;
- Apa pengertian dari Raja Parhata, Parsinabul / Parsinabung dan Parsaut?
- Pengertian sempit dari Raja Parhata, Parsinabul / Parsinabung dan Parsaut adalah juru bicara dalam upacara perkawinan adat Batak.
- Sedangkan pengertian luasnya adalah seseorang yang memiliki pemahaman yang luas terhadap Adat Budaya Dalihan Natolu.
- Apa fungsi dan peran dari Raja Parhata, Parsinabul / Parsinabung dan Parsaut?
- Fungsi utamanya yaitu sebagai juru bicara tunggal yang memiliki otoritas mengendalikan, memandu, mengarahkan, mengatur seluruh lalu lintas rangkaian pembicaraan (regulator dan mediator) dalam upacara adat pada umumnya dan upacara adat perkawinan khususnya agar berjalan baik, efektif dan efisien.
- Raja Parhata, Parsinabul / Parsinabung dan Parsaut juga berperan sebagai “perpustakaan hidup” dalam pengertian sastra lisan yang dapat dijadikan sebagai rujukan dan referensi bagi orang lain untuk lebih memahami bahasa, unsur sastra, petuah / nasihat (poda) utamanya yang berkaitan dengan kearifan lokal serta adat istiadat Batak, oleh karena itu, ia juga harus memiliki pemahaman yang luas tentang silsilah (tarombo) dan sistem kekerabatan yang amat penting diketahui dalam hubungannya dengan upacara-upacara adat pada umumnya dan upacara adat perkawinan khususnya.
- Jadi Raja Parhata, Parsinabul / Parsinabung dan Parsaut merupakan “tokoh kunci” dalam pewarisan nilai-nilai budaya Batak selaku penutur bahasa, seni sastra, adat istiadat di garis depan.
- Bagaimana tahapan proses untuk menjadi Raja Parhata, Parsinabul / Parsinabung dan Parsaut?
- Juru bicara adat ini dipilih melalui kesepakatan berjenjang mulai dari lingkar terdekat Hasuhuton hingga ke tingkat paling atas dalam satu ompu ataupun satu kelompok marga Batak Toba.
- Tahapan proses tersebut merupakan sebuah bentuk demokrasi langsung yang dilakukan melalui musyawarah menuju mufakat bertingkat berjenjang, mulai dari paidua ni suhut, ompu martinodohon, marompu-ompu sampai pada tingkatan marga yang disebut panamboli dalam ulaon adat Batak tersebut.
- Proses kesepakatan berjenjang tersebut diatas dikenal dengan sebutan Marsirenggetan atau Marsiarisan na mardongan tubu sebagai implementasi Manat Mardongan Tubu yakni hati-hati, waspada, saling hormat-menghormati, seia sekata, sehati sepikir, serasa dan sepenanggungan seperti bunyi umpama,” Mangangkat rap tu ginjang, manimbung rap tu toru”, si sada anak, si sada boru, si sada adat, si sada ulaon, si sada tano, si sada las ni roha, si sada arsak ni roha dan lain sebagainya.
- Penentuan Profesi Raja Parhata, Parsinabul / Parsinabung dan Parsaut, maka sebaiknya perlu kita tinjau dari sudut psikologi kepribadian?
- Memiliki kematangan pribadi yang pantas diteladani oleh generasi muda, hal ini ditandai dengan beberapa hal sebagai berikut;
- Bertanggungjawab atas pendelegasian wewenang selaku regulator dalam memimpin penyelenggaraan upacara-upacara adat tanpa mengharapkan imbalan / jasa.
- Berkemampuan mengendalikan dan menyalurkan emosi terutama jika berhadapan dengan orang yang ngotot terkait masalah parjambaran dan bersitegang soal prinsip.
- Berkemampuan membina hubungan inter personal dan komunitas adat secara harmonis dan konsisten dalam waktu yang relatif lama.
- Apa cerminan dan parameter yang dapat dilihat dari sukses tidaknya peran Raja Parhata, Parsinabul / Parsinabung dan Parsaut di dalam pesta atau ulaon adat?
- ”Silanlan uruk-uruk, silanlan aek toba, na metmet ndang marungut-ungut, na matua pe tongtong marlas niroha”. Ucapan ini disampaikan saat menjelang berakhirnya acara dimana kenyamanan, keamanan, kebahagiaan, suka cita pihak-pihak yang terlibat di dalam pesta atau ulaon adat dapat dicapai, dengan demikian tidak ada yang bersungut-sungut, sukacita penuh mulai dari anak-anak hingga para orang tua.
- Bagaimana kualifikasi sebagai prasyarat dasar untuk menjadi Raja Parhata, Parsinabul / Parsinabung dan Parsaut?
- Sudah manggarar adat (marunjuk/mangadati, manggarar sulang-sulang ni pahompu). Apa dasar filosofinya?
- Karena menurut konsep dasar adat Batak Toba; seseorang yang belum manggarar adat tidak layak menerima adat. Konon lagi menjadi Raja Parhata, Parsinabul / Parsinabung dan Parsaut yang memikul hak dan tanggung jawab adat satu marga. Apakah layak dan masuk akal apabila seseorang yang belum mangadati menuntut adat kepada pihak lain? Bukankah prinsip dasar adat Batak, khususnya Batak Toba adalah menerima dan memberi (manjalo dohot mangalehon) ketentuan adat-budaya yang menjadi pranata aturan komunitas? Sehingga seseorang yang tidak pernah memberi (manggarar adat) bagimana dia berhak menerima (manjalo) adat dari pihak lain. Apalagi bertindak sebagai raja adat? Ini adalah salah satu hal mendasar menentukan layak tidaknya seseorang Raja Parhata, Parsinabul / Parsinabung dan Parsaut pada Batak-Toba.
- Gabe (maranak, marboru) Apa dasar filosofinya?
- Ternyata bukan hanya didasarkan pada kecakapan, kepintaran berbicara saja, tetapi memiliki kualifikasi na Gabe. Karena seorang raja Raja Parhata, Parsinabul / Parsinabung dan Parsaut di dalam memberikan wejangan, umpasa atau poda natur kepada pihak lain bertindak atas nama oppu ataupun marga. Kedudukan seseorang telah ditentukan Tuhan Yang Maha Kuasa dan tidak seorangpun bisa menolaknya seperti dikatakan umpama;
- ”Tu ginjang ninna porda, tu toru pambarbaran. Tu ginjang ninna roha, patoruhon do sibaran”.
- “Ndada simanuk-manuk si bontar andora, Ndada si todo turpuk siahut lomo ni roha”.
- “Andilo nahinan hadang-hadangan saonari, turpuk ni badan na hinan ingkon jaloon ma saonari”.
- Artinya, apa yang telah digariskan sang Pencipta terhadap seseorang, tidak ada yang mampu menolaknya. Na Gabe, Na Marurat (holan baoa), Na Marbulung (holan boru/punu), dan ada pula tidak berketurunan (purpur). Jenis kategorial ini adalah kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa terhadap diri seseorang sehingga harus diterima sebagai garis kehidupan atau takdir (turpuk, gurat-gurat ni tangan) manusia.
- Ternyata bukan hanya didasarkan pada kecakapan, kepintaran berbicara saja, tetapi memiliki kualifikasi na Gabe. Karena seorang raja Raja Parhata, Parsinabul / Parsinabung dan Parsaut di dalam memberikan wejangan, umpasa atau poda natur kepada pihak lain bertindak atas nama oppu ataupun marga. Kedudukan seseorang telah ditentukan Tuhan Yang Maha Kuasa dan tidak seorangpun bisa menolaknya seperti dikatakan umpama;
- Kestabilan emosi, sejuk, dan karakter luhur (lambok, sorta, lambas, hormat, raja) agar mampu menjadi panutan atau tiruan kepada pihak lain. Apa dasar filosofinya?
- Raja Parhata, Parsinabul / Parsinabung dan Parsaut tidak bisa orang yang mudah tersulut emosi, merasa paling pintar dan menggurui pihak lain, karena ulaon adat adalah; “aek toba tu aek laut, dos ni roha sibahen na saut”, bukan hata dok hu. Artinya, ulaon adat adalah kesepakatan bersama, bukan adu urat leher (jogal rungkung, jogal baut) memaksakan kehendak kepada pihak lain.
- Pesta atau ulaon adat bukan seminar atau diskusi publik sehingga harus dihindarkan perdebatan yang memicu pergesekan atau perselisihan. Mengutarakan pendapat atau mengajukan pertanyaan harus selalu diusahakan dengan sopan-santun, lembut, tenang, jelas dan tegas karena pembicaraan yang diutarakan dengan lembut dan tenang akan mendapat respons positif dari lawan bicara. Sebaliknya, setiap perkataan yang terlontar dilatari emosi serta ego pribadi akan mendapat umpan balik keras, bahkan kasar sebagai dampak timbal-balik atau reaksi dari perkataan tidak sejuk tersebut.
- Raja Parhata, Parsinabul / Parsinabung dan Parsaut tidak boleh menonjolkan ego pribadi, tetapi justru harus menyadari bahwa dirinya adalah personifikasi komunitas yang diwakilinya. Sehingga segala tindak tanduknya pada saat mengemban tugas Raja Parhata, Parsinabul / Parsinabung dan Parsaut akan berdampak secara langsung terhadap komunitas (ompu, marga) bersangkutan.
- Memiliki kehati-hatian (manat), hormat (somba), serta sayang, pengayom (elek). Apa dasar filosofinya?
- Sebagaimana falsafah Dalihan Na Tolu (DNT) dan mampu menjaga harmoni hubungan antar sesama, termasuk kepada dongan sahuta. Sikap dan sifat sebagaimana disebutkan merupakan syarat dasar yang perlu dimiliki seorang Raja Parhata, Parsinabul / Parsinabung dan Parsaut karena sangat mustahil mampu menjadi seorang Raja Parhata, Parsinabul / Parsinabung dan Parsaut yang mantap tanpa mengerti, memahami, serta mengamalkan arti dan makna Dalihan Na Tolu (DNT) paopat sihal-sihal (dongan sahuta).
- Umpama Batak Toba mengatakan;
- ”Taridado imbo sian soarana, tarida do hau sian parbuena, tarida do gaja sian bogas ni patna”. Artinya, eksistensi seseorang dibuktikan pola tingkah lakunya. Raja Parhata, Parsinabul / Parsinabung dan Parsaut tidak bisa serampangan tetapi harus hati-hati (anit, enet, ampit, tutur, nonor, jamot, tiar, tiur, tota) seperti umpama mengatakan;
- ”Jamot si ida hutu, jamotan si ida gomit. Jamot unang tarrobung, anit sotung tarsulandit.” Karena bisa saja akibat kekurang hati-hatian Raja Parhata, Parsinabul, Parsinabung dan Parsaut menimbulkan ekses negatif kepada hasuhuton, keluarga ataupun kerabat.
- Raja Parhata, Parsinabul / Parsinabung dan Parsaut tidak boleh berikhtiar memuaskan hasrat dan kehendak pribadi (pasombu-sombu tagas), melainkan berupaya keras memperbaiki yang kurang baik dengan prinsip;
- ”Pauk-pauk hudali, pauk-pauk tarugi, na tading diulahi, na hurang di pauli.
- “Asa nakkok si puti, turun si deak, tusi na ummuli, tusi ma ta pareak”.
- Artinya, bila ada yang kurang pas pada suatu pesta atau ulaon adat, Raja Parhata, Parsinabul / Parsinabung dan Parsaut harus mampu untuk memberi solusi yang terbaik, bukan sebaliknya justru menambah kekeruhan (manggunturi, manggaori, manggugai) pada ulaon adat tersebut. Ulaon adat harus mampu melahirkan keharmonisan dan kebahagiaan seperti ungkapan menyatakan; “Sinuan bulu sibahen nalas, Sinuan partuturan sibahen na horas”. Artinya, ulaon adat adalah salah satu wadah untuk membangun dan mempererat harmoni hubungan keluarga dan kekerabatan, bukan sebaliknya.
- Menguasai bahasa Batak Toba dengan baik dan benar (marhata Batak na polin) Apa dasar filosofinya?
- Karena seorang Raja Parhata, Parsinabul / Parsinabung dan Parsaut adalah personifikasi lembaga adat-budaya Batak Toba sehingga dituntut kemampuan menggunakan bahasa yang baik dan benar yang merupakan salah satu unsur adat-budaya. Bila seorang Raja Parhata, Parsinabul / Parsinabung dan Parsaut mampu berbicara dengan bahasa Batak Toba tulen, termasuk pada saat penyampaian umpasa ataupun umpama maka jiwa, nurani kebatakan akan terasa tersentuh, bergelora, maka umpasa dan/atau umpama akan bernas, penuh arti dan makna nilai-nilai luhur budaya original. Sebaliknya, bila Raja Parhata, Parsinabul / Parsinabung dan Parsaut berbahasa Batak Toba sepotong-sepotong atau janggal akan mengundang kelucuan, serta perasaan geli (geok) bagi pendengarnya.
- Menyampaikan umpasa atau umpama bukan sekadar untaian kata-kata seperti pantun, tetapi makna kata yang saling berkaitan menjadi sebuah petuah, wejangan, nasehat (poda natur) serta permintaan berkat dari Tuhan Yang Maha Esa terhadap yang punya hajatan (hasuhuton).
- Tidak tamak dan rakus (ndang mongkus, ndang ahut, ndang ormus) pada parjambaran, baik jambar hata, jambar uang maupun jambar daging (jagal). Apa dasar filosofinya?
- Raja Parhata, Parsinabul / Parsinabung dan Parsaut harus selalu mengutamakan kepentingan umum, bukan sebaliknya, menggunakan segala kesempatan untuk kepentingan pribadi. Bila seorang Raja Parhata, Parsinabul / Parsinabung dan Parsaut selalu orientasi pada keuntungan pribadi niscaya akan menuai ocehan ataupun cibiran yang pada akhirnya menjatuhkan marwah atau martabat yang bersangkutan. Pendaulatan seseorang sebagai Raja Parhata, Parsinabul / Parsinabung dan Parsaut harus disadari adalah sebuah pelimpahan kepercayaan dari suatu komunitas terhadap seseorang karena memiliki karakter unggul sesuai dengan aturan, norma, serta nilai-nilai luhur adat-budaya Batak Toba. Ada adagium mengatakan,” ingkon pos do roha manjaga na pinadar”. Artinya, seseorang harus dipercayai menjaga titipan, jangan seperti pagar makan tanaman. Milik bersama tidak boleh dijadikan milik sendiri yang di dalam bahasa Batak Toba disebut; ”ndang boi ripe-ripe gabe pangumpolan”. Dumenggan do marbagi di bulung ni sarapitpit unang apala mardua di bulung ni dulang manang sorat mamboan taban-taban. Artinya, lebih bagus sama rata sama rasa daripada mendapat banyak sementara yang lain tidak mendapat sama sekali (adong na borat mamboan jambar, nadeba luangan manang ndang dapotan) karena hal itu merupakan cerminan ketidakadilan serta diskriminasi.
- Tidak reaktif dan paranoid (ndang olo mananggoi hata, manang pantang so ummalo) yaitu mengomentari, menyela, mengkritik lawan bicara (sesama Raja Parhata, Parsinabul / Parsinabung dan Parsaut) karena merasa paling pintar dan paling tahu apa yang sedang diperbincangkan. Apa dasar filosofinya?
- Seorang Raja Parhata, Parsinabul / Parsinabung dan Parsaut harus mampu menjadi pendengar yang baik sekaligus pembicara yang baik pula. Mampu menahan diri walaupun ada hal-hal yang kurang tepat atau pas (baca: na hurang ampit, dasip, andos) di dalam pembicaraan lawan Raja Parhata, Parsinabul / Parsinabung dan Parsaut tidak boleh mendikte lawan bicara, menggurui, apalagi mengintervensi karena hal itu akan menimbulkan ketersinggungan dan ketidaksenangan pihak lain.
- Memiliki kemampuan diplomasi yang baik untuk mencari solusi permasalahan disebabkan kemungkinan perbedaan adat-istiadat antar komunitas dengan ilmu pengetahuan, kemampuan berdiplomasi, pemahaman dan kemahiran nilai-nilai luhur adat-budaya yang menjadi kearifan lokal di dalam kesetaraan dan kesejajaran. Apa dasar filosofinya?
- Raja Parhata, Parsinabul / Parsinabung dan Parsaut harus mampu membangun diplomasi, lobi, serta kesepakatan melalui musyawarah diatas fondasi saling menghormati, sehingga tidak ada salah satu pihak dibawah tekanan, intervensi maupun dominasi.
- Dialog antar Raja Parhata, Parsinabul / Parsinabung dan Parsaut pada suatu pesta atau ulaon adat adalah komunikasi dua arah yang sejajar dan setara saling menguntungkan melahirkan kebahagiaan bersama, seperti umpama mengatakan, ”Sinuan bulu sibahen na las, sinuan partuturan sibahen na horas”. Segala upaya untuk menggapai hal itu menjadi ikhtiar dasar Raja Parhata, Parsinabul / Parsinabung dan Parsaut pada suatu acara pesta atau ulaon adat.
- Memahami psikologi massa. Apa dasar filosofinya?
- Memahami psikologi massa yaitu mengetahui dan memahami situasi kondisi pihak-pihak yang terlibat pada acara pesta atau ulaon adat. Raja Parhata, Parsinabul / Parsinabung dan Parsaut harus pintar membaca situasi kondisi setempat, waktu, maupun psikologi seluruh pihak-pihak. Hal ini bertujuan agar seluruh prosesi adat-budaya mendatangkan kegembiraan, kebahagiaan, bukan sebaliknya, justru menimbulkan berbagai protes misalnya, Raja Parhata, Parsinabul / Parsinabung dan Parsaut bertele-tele, melantur, mengambang yang hanya menyita waktu tanpa arti dan makna hakiki apapun.
- Demokratis (hata ninta), yakni memberi ruang partisipasi keterlibatan para pihak karena keterlibatan seluruh pihak di dalam sebuah pesta atau ulaon adat Batak Toba merupakan sukses pelaksanaan pesta atau ulaon adat yang mendatangkan kegembiraan dan kebahagiaan bagi yang punya hajatan (hasuhuton). Apa dasar filosofinya?
- Raja Parhata, Parsinabul / Parsinabung dan Parsaut tidak boleh lupa bahwa parjambaran pada Batak Toba ada tiga jenis, yakni; jambar hata, jambar juhut, dohot jambar hepeng (berbicara, daging, dan uang), sehingga apabila pihak-pihak yang seharusnya berhak mendapatkan parjambaran terabaikan akan timbul ekses negatif dikemudian hari. Dalam bahasa Batak Toba disebut “di tean mangolu, di tanom jongjong, di apus bulung rata”. Artinya, dihitung tetapi tidak diperhitungkan atau tidak berarti apa-apa. Hal ini sangat menyakitkan karena kedatangannya pada sebuah pesta atau ulaon adat seperti “raja naro” yaitu tamu tak diundang.
- Selain daripada itu, seorang Raja Parhata, Parsinabul / Parsinabung dan Parsaut harus selalu berusaha menghindarkan kata-kata menurut saya, aku (ningku), tetapi menurut kami, kita (hami, hita) karena apa yang diutarakan seorang Raja Parhata, Parsinabul / Parsinabung dan Parsaut adalah mengatasnamakan komunitas.
- Dari berbagai kualifikasi seperti diuraikan diatas maka dapat disimpulkan bahwa eksistensi seorang Raja Parhata, Parsinabul / Parsinabung dan Parsaut di dalam sebuah pesta atau ulaon adat Batak Toba sangatlah strategis karena itu harus merupakan pilihan putera-putera terbaik dari suatu komunitas yang bertindak atas nama komunitas tersebut.
- Karena merupakan personifikasi komunitas maka seorang Raja Parhata, Parsinabul / Parsinabung dan Parsaut perlu dipersiapkan melalui kaderisasi terencana, terprogram, dan berkesinambungan agar tidak terputus mata rantainya, itu menjadi tanggungjawab siapa?
- Itu menjadi tanggungjawab bersama komunitas dan perkumpulan marga-marga Batak.
- Bagaimana kira-kira kurikulum adat yang diperlukan untuk tanggungjawab tersebut?
- Materi tentang sistem kekerabatan Batak dan silsilah (tarombo).
- Materi tentang naskah dialog adat dan rangkaian upacara.
- Materi tentang umpama, umpasa, hata mutiha dan seni sastra yang lain.
- Materi tentang jenis, fungsi dan penggunaan Ulos Batak.
- Materi tentang pemahaman tentang jambar-jambar.
- Materi tentang berbagai petuah / nasihat (poda) yang berkaitan dengan kearifan lokal.
Dari uraian penjelasan diatas maka dapat kita mendapat Kesimpulan dan jawaban bahwa untuk melestarikan Adat Budaya Batak tidak mungkin dapat dilaksanakan secara sepihak atau sekelompok orang, apalagi seorang diri. Itu tidak mungkin. Ini harus menjadi tanggungjawab bersama dari setiap insan, lapisan, golongan dan komunitas yang termasuk dalam suku Batak.
Untuk konsen dan kepentingan tersebut maka salah satu unsur yang urgent diperhatikan adalah Profesi Raja Parhata, Parsinabul / Parsinabung dan Parsaut yang cakap.
Ditulis ulang oleh: Hotli Junaidi Sianturi (Sekjen Paposma Se Dunia).