PROGRAM KERJA PERKUMPULAN PARSADAAN POMPARAN RAJA SIMATANIARI SIANTURI BORU DOHOT BERENA SE DUNIA PERIODE 2021-2026
PERIZINAN PERKUMPULAN
Setelah Anggaran Dasar Perkumpulan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, Pengurus akan menindaklanjutinya dengan pengurusan penerbitan Perizinan Kantor Sekretariat Perkumpulan
Keterangan Domisili
NPWP
SPPL, dan lain-lain bilamana diperlukan.
PENDATAAN ANGGOTA PERKUMPULAN.
Mempersiapkan semua formulir, tata cara, dan persyaratan yang dilengkapi oleh Pemohon, prosedur penerimaan sebagai anggota, dan selanjutnya mengadministrasikan pendataan dengan tertib secara regular, baik yang berada di seluruh wilayah Indonesia dan di luar negeri. Pendataan ini perlu secara berkesinambungan dikaitkan dengan studi kelayakan pembukaan Kantor Sekretariat Perwakilan/Kantor Sekretariat Wilayah/Kantor Sekretariat Daerah.
Mempersiapkan Buku Daftar Anggota dan Penerbitan Kartu Anggota Perkumpulan.
STUDI KELAYAKAN PEMBUKAAN KANTOR SEKRETARIAT
Memastikan di wilayah mana saja yang sudah memenuhi persyaratan untuk pembukaan kantor sekretariat serta perlengkapan struktur organisasi dan kepengurusannya dengan memperhatikan persyaratan-persyaratan dan perizinan yang harus dipenuhi berdasarkan AD, ART, dan peraturan hukum yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
Jumlah Anggota di wilayah tersebut sudah memadai;
Memastikan zonasi calon kantor sekretariat diperbolehkan peruntukannya untuk kegiatan organisasi kemasyarakatan khususnya untuk Perkumpulan Paposma Se Dunia.
Pengurus dan Dewan Pengawas Wilayah/Daerah tersebut mempunyai NPWP dalam status wajib pajak dalam kondisi aktif dan tidak terblokir.
Memperhatikan dan memenuhi ketentuan dalam Bab VII Pasal 22 sampai dengan Pasal 27, dan Pasal 31 UU No. 17 Tahun 2013.
TATA KELOLA KEUANGAN DAN PENYUSUNAN (Rancangan Anggaran Belanja Perkumpulan)
Setelah semua perizinan Perkumpulan terbit, Perkumpulan akan membuka rekening di bank nasional atas nama Perkumpulan sesuai dengan Bab X Pasal 37 UU No. 17 Tahun 2013.
Rancangan Anggaran Belanja Perkumpulan yang disusun Pengurus oleh Pengurus untuk diajukan kepada dan disahkan oleh Rapat Para Pendiri harus dimintakan persetujuan/rekomendasi dari Dewan Pengawas terlebih dahulu, dan wajib disesuaikan dengan Pemasukan Keuangan, kemampuan Perkumpulan, dan realisasi kegiatan Perkumpulan per bidang.
NAMA BIDANG DAN PROGRAM PER BIDANG PERIODE 2021-2026
BIDANG PENDANAAN
Menyusun perencanaan anggaran belanja Perkumpulan
Perumusan rencana strategis sumber dana Perkumpulan
Perumusan dan penyusunan kebijakan teknis bidang pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset.
BIDANG BIRO HUKUM
Menyusun peraturan Perkumpulan
Melakukan analisis dan evaluasi peraturan Perkumpulan
Mengelola dokumentasi dan informasi dibidang hukum
Memberi bantuan hukum, advokasi serta pendampingan bagi Pengurus dan Anggota Perkumpulan.
BIDANG SUMBER DAYA MANUSIA DAN TENAGA KERJA
Mendesain dan mengatur sistem pembinaan sumber daya manusia yang handal dalam Perkumpulan
Merencanakan, mengarahkan dan mengkordinasikan
Mengembangkan potensi sumber daya manusia dalam Perkumpulan
BIDANG AGRARIA DAN ASET
Perumusan dan penyusunan program atau kebijakan di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan serta penyuluhan pertanian
Melakukan pencatatan aset dalam Perkumpulan
BIDANG HUBUNGAN PEMERINTAHAN
Menghimpun, mengolah dan menyajikan data tentang profil tokoh / pejabat Pemerintah dan Swasta untuk kepentingan Perkumpulan
Melaksanakan fungsi komunikasi dan koordinasi yang diperlukan dan ditugaskan oleh Perkumpulan
BIDANG EKONOMI DAN INVESTASI
Perumusan kebijakan program di Bidang Investasi, Ekonomi dan Keuangan
Penyusunan rencana kerja sub bidang perdagangan, investasi, dan kerjasama ekonomi lainnya
BIDANG KEPEMUDAAN
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan kemitraan dan kelembagaan Pemuda Koordinasi dan pemberdayaan Pemuda, pengembangan Kepemudaan
Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang Pemuda
BIDANG KEHUMASAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Perumusan kebijakan teknis di bidang rumah tangga, Kehumasan Komunikasi dan Informatika
Melaksanakan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang Kehumasan Komunikasi dan Informatika
BIDANG PARIWISATA
Penyusunan rencana kerja bidang Pariwisata
Perumusan kebijakan teknis urusan bidang Pariwisata
Pelaksanaan, pelayanan, pembinaan, dan pengendalian urusan bidang pariwisata
BIDANG PEMBANGUNAN BONA PASOGIT
Perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan, penelitian, pengembangan Bona Paasogit
Pelaksanaan program di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Bona Paasogit
BIDANG BINA KEROHANIAN
Menyusun dan melaksanakan program kerja yang berkaitan dengan bidang keagamaan
Melakukan pendampingan dan aktivitas di Bidang Kerohanian
BIDANG USAHA MIKRO, KECIL, MENENGAH DAN EKONOMI KREATIF
Menyusun dan melaksanakan program kerja yang berkaitan dengan Usaha Kecil Menengah dan Ekonomi Kreatif
Pemberdayaan anggota Perkumpulan dalam bidang Usaha Kecil Menengah dan Ekonomi Kreatif
BIDANG ADAT, SENI DAN KEBUDAYAAN
Merumuskan bahan dan melakukan koordinasi dengan lembaga, stakeholder dan organisasi lainnya dalam pelaksanaan dan pelestarian adat istiadat, tradisi, seni dan budaya
Melakukan program di bidang adat istiadat, tradisi, seni dan budaya
BIDANG DESIGN DAN ENGINEERING
Ahli desain, perancang, menghitung dan merencanakan sebuah desain tertentu
Berkontribusi sesuai keahliannya untuk suatu tugas dan tanggung-jawab dari Perkumpulan
BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Penyusunan bahan, perumusan kebijakan teknis dibidang pendidikan dan latihan
Pelaksana dan penyelenggara program dibidang pendidikan dan latihan.