Program KERJA

PROGRAM KERJA

PROGRAM KERJA PERIODE 2021-2026

PERKUMPULAN PARSADAAN POMPARAN RAJA SIMATANIARI SIANTURI BORU DOHOT BERENA SE DUNIA

I. PERIZINAN PERKUMPULAN  

1. Setelah Anggaran Dasar Perkumpulan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, Pengurus akan menindaklanjutinya dengan pengurusan penerbitan Perizinan Kantor Sekretariat Perkumpulan    

a. Keterangan Domisili

b. NPWP

c. SPPL, dan lain-lain bilamana diperlukan.

II. PENDATAAN ANGGOTA PERKUMPULAN.  

1. Mempersiapkan semua formulir, tata cara, dan persyaratan yang dilengkapi oleh Pemohon, prosedur penerimaan sebagai anggota, dan selanjutnya mengadministrasikan pendataan dengan tertib secara regular, baik yang berada di seluruh wilayah Indonesia dan di luar negeri. Pendataan ini perlu secara berkesinambungan dikaitkan dengan studi kelayakan pembukaan Kantor Sekretariat Perwakilan/Kantor Sekretariat Wilayah/Kantor Sekretariat Daerah.  

2. Mempersiapkan Buku Daftar Anggota dan Penerbitan Kartu Anggota Perkumpulan.

III. STUDI KELAYAKAN PEMBUKAAN KANTOR SEKRETARIAT  

1. Memastikan di wilayah mana saja yang sudah memenuhi persyaratan untuk pembukaan kantor sekretariat serta perlengkapan struktur organisasi dan kepengurusannya dengan memperhatikan persyaratan-persyaratan dan perizinan yang harus dipenuhi berdasarkan AD, ART, dan peraturan hukum yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas pada:    

  1. Jumlah Anggota di wilayah tersebut sudah memadai;
  2. Memastikan zonasi calon kantor sekretariat diperbolehkan peruntukannya untuk kegiatan organisasi kemasyarakatan khususnya untuk Perkumpulan Paposma Se Dunia.
  3. Pengurus dan Dewan Pengawas Wilayah/Daerah tersebut mempunyai NPWP dalam status wajib pajak dalam kondisi aktif dan tidak terblokir.
  4. Memperhatikan dan memenuhi ketentuan dalam Bab VII Pasal 22 sampai dengan Pasal 27, dan Pasal 31 UU No. 17 Tahun 2013.

IV. TATA KELOLA KEUANGAN DAN PENYUSUNAN

Rancangan Anggaran Belanja Perkumpulan  

1. Setelah semua perizinan Perkumpulan terbit, Perkumpulan akan membuka rekening di bank nasional atas nama Perkumpulan sesuai dengan Bab X Pasal 37 UU No. 17 Tahun 2013.  

2. Rancangan Anggaran Belanja Perkumpulan yang disusun Pengurus oleh Pengurus untuk diajukan kepada dan disahkan oleh Rapat Para Pendiri harus dimintakan persetujuan/rekomendasi dari Dewan Pengawas terlebih dahulu, dan wajib disesuaikan dengan Pemasukan Keuangan, kemampuan Perkumpulan, dan realisasi kegiatan Perkumpulan per bidang.

V. NAMA BIDANG DAN PROGRAM PER BIDANG PERIODE 2021-2026

1. BIDANG PENDANAAN  

a. Menyusun perencanaan anggaran belanja Perkumpulan  

b. Perumusan rencana strategis sumber dana Perkumpulan  

c. Perumusan dan penyusunan kebijakan teknis bidang pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset  

2. BIDANG BIRO HUKUM    

a. Menyusun peraturan Perkumpulan    

b. Melakukan analisis dan evaluasi peraturan Perkumpulan    

c. Mengelola dokumentasi dan informasi dibidang hukum    

d. Memberi bantuan hukum, advokasi serta pendampingan bagi Pengurus dan Anggota Perkumpulan  

3. BIDANG SUMBER DAYA MANUSIA DAN TENAGA KERJA    

a. Mendesain dan mengatur sistem pembinaan sumber daya manusia yang handal dalam Perkumpulan    

b. Merencanakan, mengarahkan dan mengkordinasikan    

c. Mengembangkan potensi sumber daya manusia dalam Perkumpulan  

4. BIDANG AGRARIA DAN ASET    

a. Perumusan dan penyusunan program atau kebijakan di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan serta penyuluhan pertanian    

b. Melakukan pencatatan aset dalam Perkumpulan  

5. BIDANG HUBUNGAN PEMERINTAHAN    

a. Menghimpun, mengolah dan menyajikan data tentang profil tokoh / pejabat Pemerintah dan Swasta untuk kepentingan Perkumpulan    

b. Melaksanakan fungsi komunikasi dan koordinasi yang diperlukan dan ditugaskan oleh Perkumpulan  

6. BIDANG EKONOMI DAN INVESTASI    

a. Perumusan kebijakan program di Bidang Investasi, Ekonomi dan Keuangan    

b. Penyusunan rencana kerja sub bidang perdagangan, investasi, dan kerjasama ekonomi lainnya