KEANGGOTAAN DALAM PERKUMPULAN

Yang dimaksud dengan Perkumpulan adalah Parsadaan Pomparan Raja Simataniari Sianturi Boru Dohot Berena Se Dunia (PAPOSMA SE DUNIA).

Siapa saja yang bisa menjadi anggota Perkumpulan PAPOSMA?

Sesuai dengan AD / ART Perkumpulan bahwa persyaratan Umum untuk dapat menjadi Anggota Perkumpulan yakni:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Keturunan/pomparan Raja Simataniari Sianturi dan Boru Bere.
  • Berusia minimum 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum.
  • Tidak sedang dan/atau tidak pernah menjadi anggota dan/atau Pengurus, Pengawas dan/atau menjadi bagian dari atau terlibat dalam organisasi gerakan separatis dan/atau organisasi terlarang.

Tata cara dan prosedur penerimaan, perpindahan, pemberian sanksi, pemberhentian, dan berakhirnya keanggotaan :

  1. Calon Anggota mengisi formulir permohonan, dan melengkapi/ menyerahkan semua data/dokumen yang dipersyaratkan, termasuk tetapi tidak terbatas pada surat pernyataan bersedia mentaati AD, ART, dan memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagai Anggota Perkumpulan.
  2. Sepanjang tidak ada keberatan tertulis dengan menyebutkan alasan yang dipandang cukup dan layak oleh Pengurus, yang bersangkutan dapat diangkat sebagai Anggota.
  3. Permohonan Pindah dan/atau Pemberhentian sebagai Anggota dilakukan secara tertulis dengan melengkapi/menyerahkan semua data/dokumen yang dipersyaratkan.
  4. Data Anggota Perkumpulan didaftarkan dalam Buku Anggota Perkumpulan.
  5. Keanggotaan dalam Perkumpulan secara otomatis berakhir Apabila :
    1. Meninggal dunia.
    2. Mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri.
    3. Diberhentikan dengan alasan apa pun juga.
  6. Penerimaan, penolakan, dan pemberhentian sebagai Anggota dengan hormat dilakukan dengan Surat Keputusan Pengurus dengan memperhatikan ketentuan lain dalam AD dan ART ini.
  7. Pemberian sanksi kepada anggota, pemberhentian sementara anggota, pemberhentian anggota dengan tidak hormat baik dengan disertai sanksi atau tanpa disertai sanksi dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Pengurus dengan menyebutkan pertimbangan dan alasannya dengan memperhatikan ketentuan lain dalam AD dan ART ini.

Ada 3 (tiga) Status Anggota Perkumpulan, yaitu :

  1. Anggota Biasa
  2. Anggota Luar Biasa
  3. Anggota Kehormatan.

Anggota Biasa

Anggota Biasa – Para Pendiri Perkumpulan yang tidak sedang menjabat dalam Organ Perkumpulan secara otomatis menjadi Anggota Biasa.

Yang menjadi Anggota Biasa Perkumpulan adalah mereka selain dari Para Pendiri Perkumpulan yang tidak sedang menjabat dalam Organ Perkumpulan dan juga keturunan/pomparan Raja Simataniari Sianturi, Boru dan Bere yang telah berusia minimum 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum yang sudah terdaftar.

Anggota Luar Biasa

Anggota Luar Biasa – Para Pengurus, Pengawas, dan Organ Perkumpulan lain yang sudah purna bakti dan yang diberhentikan dengan hormat secara otomatis menjadi Anggota Luar Biasa.

Yang menjadi Anggota Luar Biasa Perkumpulan adalah seseorang yang berjasa besar terhadap perkumpulan, sebagai contoh: pengurus, pengawas dan penasehat perkumpulan yang sudah purna tugas.

Anggota Kehormatan

Anggota Kehormatan – Atas rekomendasi dari minimum 3 (tiga) orang Pengurus dan/ atau Dewan Pengawas, orang yang berjasa kepada Perkumpulan dapat diangkat menjadi Anggota Kehormatan.

Yang menjadi Anggota Kehormatan Perkumpulan Parsadaan Pomparan Raja Simataniari Sianturi Boru Dohot Berena Se Dunia (PAPOSMA SE DUNIA) mengacu kepada AD ART dan pedoman yang berlaku.

Menjadi Anggota Kehormatan Perkumpulan didalam ART Pasal 7 ayat 1c menyebutkan; Atas rekomendasi dari minimum 3 (tiga) orang Pengurus dan/atau Dewan Pengawas.

Jika saudara/i memenuhi persyaratan tersebut, dapat menjadi anggota Perkumpulan PAPOSMA.